Indramayu, - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil meringkus seorang pria berinisial IK (34) warga Kecamatan Sliyeg.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (1/2/2024) di Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengatakan bahwa penangkapan ini berhasil berkat informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam proses penyelidikan.
"Berdasarkan informasi ini, personil kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti, " ujar AKP Otong, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Minggu (4/2/2024).
Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis ganja kering dengan total berat 2 kg bruto yang terbungkus dalam 1 kotak paket.
Selain itu, diamankan pula 1 unit handphone merk Xiaomi warna cream dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru. Di dalam rumah tersangka juga ditemukan 5 lembar kertas nasi yang sudah dipotong-potong.
AKP Otong Jubaedi menambahkan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " terangnya.
AKP Otong juga menekankan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Indramayu.
"Para pelaku narkoba harus tahu bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah Kabupaten Indramayu, " tegasnya.